Pengembangan Program dan Sumber Daya

 

 

Melakukan Urusan Pengembangan Program, Pemetaan Mutu, Supervisi, Fasilitasi Penyusunan dan Pelaksanaan Program, Pengembangan Sumber Daya, Pengelolaan Sistem Informasi dan Pelaksanaan Kemitraan

 

 

    Rincian Tugas Seksi Pengembangan Program dan Sumber Daya :

  1. Melakukan penyusunan program kerja seksi.
  2. Melakukan pengkajian program pendidikan anak usia dini dan pendiikan masyarakat.
  3. Melakukan pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  4. Melakukan fasilitasi penyusunan program pemdidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  5. Melakukan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  6. Melakukan penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan darana prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  7. Melakukan pengembangan sumber daya manusia , satuan pendidikan dan sarana prasarana di bidang pendidikan anak usia dini.
  8. Melakukan penyusunan rencana pemberian layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan dan sarana prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  9. Melakukan penyusunan bahan pemberian layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan dan sarana san prasaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  10. Melakukan pemberian layanan teknis pengembangan sumber daya manusia , satuan pendidikan dan sarana prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  11. Melakukan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat .
  12. Melakukan penyusunan rekomendasi hasil supervise satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  13. Melakukan penyajian dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  14. Melakukan pemutakhiran data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  15. Melakukan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan massyarakat.
  16. Melakukan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  17. Melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan penddidikan masyarakat.
  18. Melakukan penyususnan rancangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  19. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan program, sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana prasarana di   bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  20. Melakuakn evaluasi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
  21. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi;dan
  22. Melakukan penyusunan laporan seksi.

 

Berikut Link Untuk Pengembangan Model TA 2018

SILAHKAN KLIK LINK INI UNTUK UNDUH FILE

 

Berikut Link Untuk Hasil Pemetaan Mutu 2018

UNDUH REKAPAN HASIL PEMETAAN MUTU KABUPATEN KOTA SE NTT TAHUN 2018

Statistik Pengunjung

5.png2.png4.png0.png8.png6.png
Today208
Yesterday569
This week1692
This month15898
Total524086

Who Is Online

4
Online