Mekanisme baru pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru: Simak Petunjuk Pelaksanaan di Masa Transisi!
Pada 6 Maret 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 0440/B/HK.04.00/2025. Surat edaran ini memberikan petunjuk pelaksanaan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru melalui penyesuaian dan layanan kepegawaian selama masa transisi penyesuaian jabatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan publik di sektor pendidikan.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin beralih atau disesuaikan ke dalam JF Guru, serta memastikan proses transisi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Utama dalam Surat Edaran
1. Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik ke dalam JF Guru
- Sasaran Penyesuaian : ASN yang saat ini menduduki JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, dapat disesuaikan ke dalam JF Guru.
- Mekanisme Penyesuaian : Penyesuaian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan kenaikan jabatan dan pangkat terakhir. Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian adalah Menteri Agama, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Penugasan Setelah Penyesuaian : Pengawas Sekolah dan Penilik akan ditugaskansebagai pendamping Satuan Pendidikan, Pamong Belajar akan ditugaskan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
- Kualifikasi Tambahan : Pejabat yang disesuaikan ke dalam JF Guru wajib memiliki sertifikat pendidik paling lambat 22 Desember 2026.
2. Pengangkatan Guru dengan Pangkat di Bawah Penata Muda III/a ke dalam JF Guru
- Sasaran Pengangkatan : Guru dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a hingga Pengatur TK I golongan ruang II/d dapat diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama, sesuai dengan pangkat terakhir dari guru yang bersangkutan.
- Kualifikasi Akademik : Pengangkatan ini berlaku bagi guru yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV. Bagi yang belum, wajib memenuhi kualifikasi tersebut paling lambat 10 tahun sejak PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 diundangkan.
- Batas Waktu Pengangkatan : Pengangkatan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.
3. Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi
- Rekomendasi Kebutuhan JF: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melayani permohonan rekomendasi kebutuhan JF Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dari Pemerintah Daerah hingga 30 Juni 2025.
- Pengusulan Formasi : Rekomendasi yang diterbitkan akan digunakan sebagai dasar pengusulan penetapan formasi JF oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 31 Juli 2025.
Surat Edaran Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 ini menjadi panduan penting bagi ASN yang ingin beralih atau disesuaikan ke dalam JF Guru. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses transisi jabatan fungsional di lingkungan pendidikan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Facebook Comments