Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 234/O/2024
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 234/O/2024
Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik
Kupang, 28 Mei 2024 - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor 234/O/2024 mengenai pedoman formasi untuk beberapa jabatan fungsional penting di bidang pendidikan. Keputusan ini mencakup pedoman bagi jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan formasi jabatan fungsional tersebut. Dengan pedoman ini, diharapkan dapat tercipta keselarasan dan kualitas yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan fungsional, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua jabatan fungsional di bidang pendidikan memiliki standar yang jelas dan dapat diukur. "Dengan adanya pedoman ini, kita dapat memastikan bahwa setiap individu yang menduduki jabatan fungsional memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, sehingga dapat berkontribusi secara optimal terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia," ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Keputusan Menteri Nomor 234/O/2024 dan panduan lengkapnya, dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Facebook Comments